DECEMBER 9, 2022
Nasional

Presiden Jokowi Tambah Satu Direktorat Baru di Bareskrim Polri

image
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo bersilaturahmi dengan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di GOR Asber Nasution, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatra Utara, Rabu 7 Februari 2024. (ANTARA/HO-BPMI Setpres)

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Joko Widodo meneken peraturan presiden (Perpres) yang mengatur penambahan satu direktorat di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebagaimana dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Selasa, 13 Februri 2024, Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, di Jakarta, Senin 12 Februari 2024.

Dalam Pasal 20 ayat 5 Perpres itu disebutkan bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Juga: Persatuan Purnawirawan Polri Siap Menangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Bimantoro: Kuasai Wilayah

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Pertimbangan diterbitkannya Perpres itu adalah untuk optimalisasi tugas dan fungsi penanganan serta pemberantasan tindak pidana, perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Perpres diberlakukan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024, dan berlaku sejak diundangkan. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait