Kapuspen Mabes TNI Brigjen Kristomei Sianturi: Anggota TNI AL akan Dihukum Berat Bila Terbukti Membunuh Wartawan
- Penulis : Abriyanto
- Kamis, 27 Maret 2025 17:46 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Markas besar TNI memastikan akan menghukum berat anggota TNI AL bila terbukti menjadi pelaku pembunuhan wartawan perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Ya nggak ada ampun. Hukum seberat-beratnya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Brigjen Kristomei Sianturi di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis 27 Maret 2025.
Kristomei masih menunggu penyelidikan yang sedang dijalankan polisi militer TNI AL.
Kristomei mengaku sudah menerima beberapa informasi pembunuhan tersebut, di antaranya tentang bukti bahwa korban adalah kekasih dari oknum TNI AL Kelasi J.
Kristomei berharap proses penyelidikan dan penyidikan bisa berjalan independen.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap membenarkan seorang anggota terlibat dalam dugaan pembunuhan wartawan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: 2 Dari 3 Anggota TNI AL Terdakwa Perkara Penembakan Bos Rental Mobil Memiliki Hubungan Keluarga
"Oknum itu berinisial J pangkat kelasi satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar 1 bulan.”
Menurutnya, J sebelumnya bertugas di Lanal Banjarmasin.
Kelasi Satu J asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang mengabdi sebagai TNI AL selama 4 tahun tersebut sudah diamankan Pom Lanal Balikpapan.
Baca Juga: TNI AL Amankan 1 Ton Minuman Keras Selundupan di Kepulauan Aru Maluku
"Sesuai arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi," katanya.
Ditegaskan pula bahwa terduga pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatannya.
"Hukuman yang pasti pemberhentian secara tidak hormat," ujarnya.
Baca Juga: Dua dari Tiga Anggota TNI AL yang Didakwa Membunuh Bos Mobil Rental Dipecat dan Dihukum Seumur Hidup
Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai wartawan di media lokal. Peristiwa terjadi pada 22 Maret 2025.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan memberikan atensi agar peristiwa tersebut harus terungkap.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berjanji hasil penyelidikan disampaikan dalam waktu dekat setelah ada hasil dari penyidik, segala petunjuk masih dikumpulkan polisi termasuk hasil visum.
Korban Juwita ditemukan meninggal di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu sekitar pukul 15.00 Wita.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.***