DECEMBER 9, 2022
Nasional

Kapuspen Mabes TNI Brigjen Kristomei Sianturi: Anggota TNI AL akan Dihukum Berat Bila Terbukti Membunuh Wartawan

image
Kapuspen Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Kamis 27 Maret 2025. (ANTARA)

Ditegaskan pula bahwa terduga pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatannya.

"Hukuman yang pasti pemberhentian secara tidak hormat," ujarnya.

Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai wartawan di media lokal. Peristiwa terjadi pada 22 Maret 2025.

Baca Juga: 3 Anggota TNI AL yang Tembak Mati Bos Rental Mobil di Rest Area Jalan Tol Tangerang Didakwa Selaku Penadah

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan memberikan atensi agar peristiwa tersebut harus terungkap.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berjanji hasil penyelidikan disampaikan dalam waktu dekat setelah ada hasil dari penyidik, segala petunjuk masih dikumpulkan polisi termasuk hasil visum.

Korban Juwita ditemukan meninggal di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu sekitar pukul 15.00 Wita.

Baca Juga: 2 Dari 3 Anggota TNI AL Terdakwa Perkara Penembakan Bos Rental Mobil Memiliki Hubungan Keluarga

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.***

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait