DECEMBER 9, 2022
Nasional

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar Dukung Ted Sioeng Ajukan Banding dan Lapor ke Komisi Yudisial

image
Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 5 Maret 2025. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendukung terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan Bank Mayapada, Ted Sioeng mengajukan banding dan melapor ke Komisi Yudisial (KY).

"Saya mendukung Ted, jika sudah digugat secara perdata, seharusnya tidak bisa lagi dipidanakan," kata Abdul Fickar di Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Abdul Fickar menyoroti perkara sewaktu majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada terdakwa Ted Sioeng.

Baca Juga: Komisi Yudisial: Putusan Batas Usia Mahkamah Agung Tak Akan Terpengaruh Hasil Pemeriksaan KY

Namun ini menimbulkan pertanyaan, mengingat yang bersangkutan sebelumnya telah lebih dulu disanksi pailit. Seseorang yang telah dijatuhi sanksi perdata, katanya, tidak bisa dijatuhi hukuman pidana.

"Meski demikian, kasus seperti itu memang bisa saja terjadi dengan klausul pelaporan sebagai tindak penggelapan atau penipuan," katanya.

Mantan Kabareskrim Polri Ito Sumardi mengatakan kasus perdata dapat berubah menjadi pidana jika ada unsur tindak pidana dalam perbuatan yang disengketakan.

Baca Juga: Komisi Yudisial Apresiasi Kejagung Gulung Mafia Perkara Kasus Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Ia menjelaskan, hukum perdata mengatur hak dan kewajiban antarindividu, sedangkan hukum pidana melibatkan pelanggaran norma hukum yang merugikan masyarakat luas.

"Namun tidak semua pelanggaran perdata dapat dipidanakan. Proses pidana hanya berlaku jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai hukum yang berlaku," ujar Ito.

Perkara perdata yang telah diputus pailit dapat dilaporkan sebagai pidana jika ada unsur tindak pidana dalam perbuatan debiturnya seperti penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), atau pengalihan aset secara melawan hukum, maka hal tersebut dapat diproses secara pidana meskipun sudah ada putusan pailit.

Baca Juga: Komisi Yudisial Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Harvey Moeis

Ia mencontohkan bahwa debitur menggunakan harta pailit untuk kepentingan pribadi atau membayar pihak tertentu tanpa persetujuan kurator. Harta pailit yang telah disita secara umum oleh kurator tetap dapat disita untuk kepentingan penyidikan pidana jika terkait tindak pidana.

Halaman:

Berita Terkait