Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar Dukung Ted Sioeng Ajukan Banding dan Lapor ke Komisi Yudisial
- Penulis : Abriyanto
- Selasa, 25 Maret 2025 10:18 WIB

Namun, hal ini sering menimbulkan konflik hukum antara sita umum kepailitan dan sita pidana.
Jika putusan pidana dianggap tidak sesuai, kata dia, Mahkamah Agung (MA) memiliki peran dan mekanisme untuk menanganinya.
Mahkamah Agung, katanya, bisa mengoreksi kesalahan penerapan hukum atau kekeliruan dalam putusan pengadilan tingkat bawah melalui proses kasasi.
Baca Juga: Komisi Yudisial: Putusan Batas Usia Mahkamah Agung Tak Akan Terpengaruh Hasil Pemeriksaan KY
"Tujuan kasasi adalah memastikan keseragaman hukum dan menciptakan hukum baru jika diperlukan," katanya.
Ted Sioeng didakwa jaksa dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Ted Sioeng membantah semua dakwaan jaksa termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.***
Baca Juga: Komisi Yudisial Apresiasi Kejagung Gulung Mafia Perkara Kasus Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur