Komisi Yudisial akan Ikut Andil Periksa Keterlibatan Hakim yang Terkait Kasus Korupsi di MA
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 24 September 2022 09:10 WIB
ORBITINDONESIA- Komisi Yudisial (KY) diberitakan akan ikut andil dalam pemeriksaan hakim dan keterlibatan pihak siapapun dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati termasuk hakim Agung yang terlibat atas kasus suap yang telah tertangkap OTT KPK.
KPK telah menahan tersangka korupsi lembaga MK dengan hakim agung nya yaitu Sudrajad Dimyati sebagai tersangkanya.
Baca Juga: Bakat Bukanlah Takdir Dari Lahir, Inilah Kata Psikolog Cara Untuk Memunculkan Minat Anak
Penangkapan OTT ini merupakan sejarah karena baru kali ini KPK memasuki lembaga peradilan tertinggi di Indonesia dengan hakim agungnya sebagai tersangka.
Karena sebelumnya pencapaian KPK dalam menangkap hakim adalah Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial," ujar Mukti Fajar Nur Dewata selaku Ketua Komisi Yudisial.
Baca Juga: Inilah Rekam Jejak Karir Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Korupsi MA yang Ditangkap OTT KPK
Menurut Mukti Fajar, Komisi Yudisial akan transparansi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk terciptanya kelancaran kasus dugaan korupsi terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati maupun pihak yang terlibat.
"Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini," jelasnya.
Baca Juga: Telah Terjadi Gempa Bumi 6,4 Magnitudo di Meulaboh Dini Hari 24 September 2022
Masih dari keterangan Mukti Fajar, Komisi Yudisial akan menyorot perhatian penuh pada kasus suap.
Karena atas ulah Hakim Agung Sudrajad Dimyati sudah membuat kehormatan dan keluhuran martabat hakim tercoreng nama baiknya..
"Komisi Yudisial dukung KPK bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum secara tuntas terhadap perkara ini," tutupnya.***