DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Komisi Yudisial Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Harvey Moeis

image
Harvey Moeis (Foto: ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, KY tengah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Mukti Fajar yang juga Juru Bicara Komisi Yudisial itu mengatakan, KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis pada Senin, 6 Januari 2025.

“Atas laporan tersebut, Komisi Yudisial memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” ucap Mukti Fajar dalam keterangan video diterima di Jakarta, Rabu malam, terkait kasus Harvey Moeis.

Baca Juga: Hari Rabu Ini Kejaksaan Agung Jadwalkan Periksa Sandra Dewi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Harvey Moeis

Juru Bicara KY tersebut tidak menjelaskan pihak yang melaporkan majelis hakim dimaksud. Namun, menurut dia, nantinya KY akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.

“Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ucapnya.

KY menyadari vonis Harvey Moeis menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Asisten Pribadi Ratih Purnamasari Menampung Dana Rp894 Juta dari Sandra Dewi dan Suaminya Harvey Moeis

“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” imbuh Mukti Fajar.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, KY terus berkoordinasi dengan pihak maupun lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. Tidak hanya itu, KY juga akan beraudiensi dengan Kepala Negara.

“KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan,” demikian Mukti Fajar.

Baca Juga: Jaksa Ardito Muwardi: Pembelaan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah Minim Substansi dan Penuh Sensasi

Sebelumnya, Senin, 23 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:

Berita Terkait