DECEMBER 9, 2022
Nasional

Imigrasi Dalami Sindikat Pembuat Paspor Prancis Palsu yang Dipakai Warga Pakistan

image
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Johanes Fanny Satria di Jakarta, Senin 17 Februari 2025. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi mendalami sindikat dalam perkara tiga warga negara asing asal Pakistan yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia memakai paspor Prancis diduga palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Johanes Fanny Satria saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025 mengaku sedang menyelidiki kasus tersebut.

Tiga orang asal Pakistan berinisial SZR, TS, dan MZ terbang dari Lahore (Pakistan) menuju Bangkok (Thailand) lalu melanjutkan ke Jakarta. Mereka tiba di terminal 3 kedatangan internasional Bandar Udara Soekarno-Hatta, Rabu 12 Februari 2025.

Baca Juga: Tom Homan: Otoritas Imigrasi AS Deportasi 4.000 Imigran Gelap dalam Pekan Pertama

SZR, TS, dan MZ hendak transit di Indonesia dengan tujuan utama ke Eropa, tetapi niat itu tidak kesampaian.

Mereka tidak bisal masuk ke Indonesia karena paspor Prancis yang mereka pakai ketika melewati mesin otomatis tidak terdeteksi.

Setelah berkali-kali mencoba melintas, mesin tidak bisa memindai paspor mereka.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Jakarta Utara Tanda Tangani Pakta Integritas

Karena tidak kunjung terdeteksi, petugas imigrasi curiga lalu memeriksa mereka.

SZR, TS, dan MZ yang bertujuan ke Eropa ini mengaku memperoleh paspor Prancis palsu dari seorang adal Sri Lanka berinisial WJ yang mereka kenal di Facebook.

Tiga WNA Pakistan itu sepakat membayar 1.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp17 juta kepada WJ sebagai imbalan pembuatan paspor Prancis tersebut.

Baca Juga: Kepala Kanwil Imigrasi Bangka Belitung Qriz Pratama Audiensi dengan Pj Gubernur Sugito

WJ menyarankan SZR, TS, dan MZ untuk transit di Indonesia sebelum berangkat ke Eropa.

WJ juga menyarankan tiga orang itu memakai paspor Pakistan ketika tiba di Thailand dan diganti dengan paspor Prancis ketika tiba di Indonesia.

Menurut Fanny, pelaku SZR yang diduga sebagai aktor utama sempat ke Indonesia pada 2 Januari 2025. Tujuannya ketika itu adalah untuk mempelajari cara masuk ke wilayah Indonesia.

Ketika pertama kali datang ke Indonesia, SZR memakai identitas yang benar sehingga tidak terdeteksi kesalahan dokumen perjalanan dan berhasil kembali ke negaranya dengan paspor asli.

Kemudian, pada 12 Februari 2025, SZR mencoba kembali masuk ke Indonesia dengan membawa dua orang lainnya yang juga WNA Pakistan. Akan tetapi, mereka memakai paspor Prancis yang diduga palsu.

"Jadi, memang motifnya untuk tindak pidana penyelundupan manusia, untuk transit di Indonesia,” katanya.

Tiga WNA Pakistan itu sedang diperiksa petugas atas dugaan tindak pidana keimigrasian, yakni perbuatan memakai dokumen perjalanan palsu.

Mereka dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.***

Halaman:

Berita Terkait