DECEMBER 9, 2022
Nasional

Imigrasi Dalami Sindikat Pembuat Paspor Prancis Palsu yang Dipakai Warga Pakistan

image
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Johanes Fanny Satria di Jakarta, Senin 17 Februari 2025. (ANTARA)

WJ juga menyarankan tiga orang itu memakai paspor Pakistan ketika tiba di Thailand dan diganti dengan paspor Prancis ketika tiba di Indonesia.

Menurut Fanny, pelaku SZR yang diduga sebagai aktor utama sempat ke Indonesia pada 2 Januari 2025. Tujuannya ketika itu adalah untuk mempelajari cara masuk ke wilayah Indonesia.

Ketika pertama kali datang ke Indonesia, SZR memakai identitas yang benar sehingga tidak terdeteksi kesalahan dokumen perjalanan dan berhasil kembali ke negaranya dengan paspor asli.

Baca Juga: Tom Homan: Otoritas Imigrasi AS Deportasi 4.000 Imigran Gelap dalam Pekan Pertama

Kemudian, pada 12 Februari 2025, SZR mencoba kembali masuk ke Indonesia dengan membawa dua orang lainnya yang juga WNA Pakistan. Akan tetapi, mereka memakai paspor Prancis yang diduga palsu.

"Jadi, memang motifnya untuk tindak pidana penyelundupan manusia, untuk transit di Indonesia,” katanya.

Tiga WNA Pakistan itu sedang diperiksa petugas atas dugaan tindak pidana keimigrasian, yakni perbuatan memakai dokumen perjalanan palsu.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Jakarta Utara Tanda Tangani Pakta Integritas

Mereka dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.***

Halaman:

Berita Terkait