Israel Tunda Pelaksanaan Ketentuan Kemanusiaan Gencatan Senjata Gaza
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 08 Februari 2025 08:40 WIB

Selain itu, Marouf menekankan bahwa kurangnya alat berat untuk membersihkan 55 juta ton puing menghambat upaya menemukan jenazah korban yang masih tertimbun reruntuhan.
Kesepakatan gencatan senjata mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari, menghentikan perang Israel yang telah menewaskan hampir 47.600 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta menghancurkan wilayah tersebut.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November tahun lalu telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Pemimpin Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait serangannya ke Gaza.***