DECEMBER 9, 2022
Internasional

Sembilan Negara Bentuk Kelompok Den Haag untuk Mendukung Hak-hak Palestina

image
Gedung Mahkamah Internasional (ICC) di Den Haag. ICC memproses tuduhan genosida terhadap Israel (Foto: Anadolu)

Sebelumnya pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel, dengan mengeklaim pelanggaran Konvensi Genosida terkait warga Palestina di Gaza.

Beberapa negara sejak itu telah bergabung dalam kasus tersebut, termasuk Nikaragua, Kolombia, Kuba, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol dan Turki.

Perang genosida Israel telah menewaskan lebih dari 47.400 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 111 ribu orang sejak 7 Oktober 2023.

Baca Juga: KTT Dewan Kerja Sama Teluk Serukan Diakhirinya Genosida di Gaza dan Solidaritas untuk Lebanon

Serangan Israel di Gaza telah menyebabkan lebih dari 11 ribu orang hilang, dengan kerusakan yang meluas dan krisis kemanusiaan yang telah merenggut nyawa banyak orang tua dan anak-anak dalam salah satu bencana kemanusiaan global terburuk yang pernah ada.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 untuk pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.***

Halaman:

Berita Terkait