DECEMBER 9, 2022
Internasional

Afrika Selatan Akan Serahkan Bukti Forensik Genosida oleh Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional

image
Arsip - Dengar pendapat publik mengenai kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel dimulai di ICJ di Den Haag, Belanda, pada 11 Januari 2024. (ANTARA/Anadolu/Dursun Aydemir)

ORBITINDONESIA.COM - Afrika Selatan akan menyerahkan memorial rinci yang mencakup bukti forensik kepada Mahkamah Internasional (ICJ) yang bertujuan untuk memperkuat kasus bahwa Israel melakukan genosida di Palestina.

Seorang sumber diplomatik Afrika Selatan yang meminta namanya dirahasiakan karena tidak berwenang berbicara kepada media, mengkonfirmasi hal tersebut kepada Anadolu pada Minggu, 27 Oktober 2024, dan mengatakan memorial tersebut akan diserahkan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Ronald Lamola mengatakan kepada situs berita Daily Maverick bahwa memorial tersebut mengandung lebih banyak bukti dalam detail forensik untuk menunjukkan bahwa itu bukan sekadar kasus genosida yang mungkin terjadi, tetapi memang merupakan genosida.

Baca Juga: Afrika Selatan Akan Ajukan Dokumen Tambahan Kejahatan Genosida oleh Israel ke Mahkamah Internasional

Laporan tersebut menyebutkan bahwa setelah memorial diajukan, pihak yang menjadi responden (dalam hal ini, Israel) harus mengajukan memorial balasan paling lambat 28 Juli tahun depan.

Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel di pengadilan yang berbasis di Den Haag pada akhir 2023, menyatakan bahwa Israel yang telah membombardir Gaza sejak Oktober lalu, gagal memenuhi komitmennya di bawah Konvensi Genosida 1948.

Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, telah bergabung dalam kasus tersebut, yang mulai mengadakan sidang publik pada bulan Januari.

Baca Juga: Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa Serukan Penyebaran Vaksin untuk Lawan Mpox di Afrika

ICJ pada Mei memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah di Gaza selatan. Itu adalah ketiga kalinya panel yang terdiri dari 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang berupaya membatasi jumlah korban dan meringankan penderitaan kemanusiaan di wilayah yang terblokade, di mana jumlah korban telah melebihi 44.000.***

Berita Terkait