Sembilan Negara Bentuk Kelompok Den Haag untuk Mendukung Hak-hak Palestina
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 01 Februari 2025 13:30 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Sembilan negara mengumumkan pembentukan "Kelompok Den Haag" pada Jumat, 31 Januari 2025 untuk membela hak-hak Palestina.
Perwakilan dari Afrika Selatan, Malaysia, Namibia, Kolombia, Bolivia, Chili, Senegal, Honduras dan Belize berkumpul di Den Haag dalam sebuah pertemuan yang diselenggarakan oleh Progressive International, sebuah organisasi politik internasional, untuk mengoordinasikan langkah-langkah hukum, diplomatik, dan ekonomi terhadap pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
Setelah diskusi tersebut, sembilan negara mengumumkan pembentukan Kelompok Den Haag yang menurut mereka "terbentuk karena kebutuhan."
Baca Juga: KTT Dewan Kerja Sama Teluk Serukan Diakhirinya Genosida di Gaza dan Solidaritas untuk Lebanon
Kelompok tersebut mengatakan bahwa mereka berduka atas hilangnya nyawa, mata pencaharian, komunitas, dan warisan budaya akibat tindakan genosida Israel di Jalur Gaza dan sisa Wilayah Palestina yang Diduduki terhadap rakyat Palestina.
Mereka mencatat bahwa mereka menolak untuk "tetap pasif" dalam menghadapi kejahatan internasional tersebut.
Kelompok itu mengatakan bahwa mereka "bertekad untuk menegakkan kewajiban kami untuk mengakhiri pendudukan Israel atas Negara Palestina dan mendukung terwujudnya hak yang tidak dapat dicabut dari Rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas Negara Palestina yang merdeka."
Baca Juga: AS Tolak Laporan Amnesti Internasional yang Menyebut Israel Mempraktikkan Genosida di Gaza
Sebuah pernyataan menyatakan niat kelompok tersebut untuk mendukung permintaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan, dalam kasus negara-negara pihak, mematuhi kewajiban kami berdasarkan Statuta Roma, berkenaan dengan surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel dan menerapkan tindakan sementara ICJ.
Mereka juga ingin mencegah penyediaan atau pemindahan senjata, amunisi, dan peralatan terkait ke Israel, dalam semua kasus yang memiliki risiko yang jelas bahwa senjata dan barang-barang terkait dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hukum kemanusiaan, hukum HAM internasional atau larangan genosida.
Pernyataan tersebut menyatakan niat kelompok itu untuk mencegah kapal berlabuh di pelabuhan mana pun, jika berlaku, dalam yurisdiksi teritorial mereka, dalam semua kasus yang berisiko jelas bahwa kapal tersebut digunakan untuk membawa bahan bakar dan persenjataan militer ke Israel.
Baca Juga: Human Rights Watch Tuduh Israel Menerapkan Tindakan Genosida di Gaza Terkait Akses Air
"Kami akan mengambil langkah-langkah efektif lebih lanjut untuk mengakhiri pendudukan Israel atas Negara Palestina dan menyingkirkan hambatan terhadap perwujudan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas Negara Palestina yang merdeka," tambah pernyataan itu.