AS Tolak Laporan Amnesti Internasional yang Menyebut Israel Mempraktikkan Genosida di Gaza
- Penulis : M. Ulil Albab
- Jumat, 06 Desember 2024 09:11 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Amerika Serikat pada Kamis, 5 Desember 2024 menolak laporan Amnesti Internasional yang menyatakan adanya "bukti konklusif" bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
"Kami tidak sependapat dengan kesimpulan dalam laporan tersebut. Kami telah mengatakan sebelumnya dan terus berpendapat bahwa tuduhan genosida (oleh Amnesti Internasional) itu tidak berdasar," kata Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Vedant Patel, kepada wartawan.
Patel mengakui peran penting berbagai lembaga swadaya masyarakat (NGO) dan kelompok hak asasi manusia seperti Amnesti Internasional, tetapi ia menyebut temuan mereka terkait genosida di Gaza sebagai "sebuah opini."
Baca Juga: Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese: Jangan Sebut Perang, Ini Genosida di Gaza
Ia menambahkan bahwa temuan kelompok hak asasi manusia tersebut tidak mengubah keprihatinan AS yang "berkelanjutan" terhadap situasi kemanusiaan di Gaza dan dampaknya pada warga sipil.
Patel mendesak semua pihak untuk bekerja menuju kesepakatan guna mengakhiri perang.
Ketika ditanya apakah AS telah melakukan proses formal untuk menentukan apakah Israel melakukan genosida, Patel menjawab, "Tidak ada kesimpulan formal dari proses tersebut."
Baca Juga: Paus Fransiskus Desak Penyelidikan Atas Genosida oleh Israel di Jalur Gaza
"Masih ada sejumlah proses deliberatif terkait situasi di lapangan, seperti CHIRG (Panduan Tanggapan Insiden Bahaya terhadap Warga Sipil), kebijakan transfer senjata konvensional, dan proses Leahy. Saya tidak akan membahas detail dari proses-proses tersebut," katanya.
Proses Leahy adalah mekanisme yang digunakan AS untuk memastikan bahwa pasukan negara asing tidak melakukan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia sebelum menerima bantuan dari negara adidaya tersebut.
Saat didesak mengenai bagaimana AS dapat menyimpulkan bahwa tuduhan genosida "tidak berdasar," Patel menjawab, "Saya bukan seorang pengacara, jadi saya tidak bisa berbicara tentang definisi itu dan bagaimana hal itu memengaruhi keputusan ini."
Sebelumnya, Amnesti Internasional menyatakan telah menemukan "dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Israel telah dan terus melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza."