Kebijakan Pelarangan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter: Efektif atau Diskriminatif?
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 17 April 2025 15:05 WIB

ORBITINDONESIA.COM -- Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Hal tersebut lantas memicu reaksi pelaku usaha dan asosiasi lantaran dinilai bakal memberikan efek negatif bagi negatif bagi industri dan masyarakat.
"Kalau kita lihat tujuan dan maksudnya pelarangan itu memang baik, tetapi yang disayangkan kenapa harus melarang produksi air minum yang di bawah satu liter. Ini kan sudah sangat mengintervensi atau sudah masuk ke ranah makanan dan minuman," kata Ketua Apindo Bali, I Nengah Nurlaba.
Dia mengatakan, SE itu akan mengganggu keberlangsungan usaha industri-industri AMDK yang ada di Bali, baik besar maupun industri kecil. I Nengah Nurlaba pun berharap pemerintah provinsi (pemprov) Bali mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Baca Juga: Gubernur Bali, Wayan Koster: Nyoman dan Ketut yang Lahir 2025 Mulai Dapat Insentif dari Pemerintah
"Bijaklah untuk mempertimbangkan lagi kebijakannya supaya tidak ada pihak-pihak seperti pengusaha UMKM dan juga pedagang-pedagang masyarakat yang nantinya terimbas," katanya.
Dalam peluncuran gerakan Bali bersih sampah yang dilakukan pemprov Bali pada Jumat, 11 April 2025 lalu, Gubernur Wayan Koster memaparkan komposisi jumlah sampah yang ada di Bali. Dia mengungkapkan kalau volume sampah di Bali mencapai 3.436 ton/hari, dimana 60 persen merupakan sampah organik yang bisa diolah.
Sampah rumah tangga lebih dari 6 persen, sampah pasar lebih dari 7 persen dan dari aktivitas perdagangan lebih dari 11 persen dan sampah plastik 17 persen. Pengelolaan sampah yang ada saat ini melalui pola penanganan sekitar 16 persen, cara pengurangan 18 persen, dibawa ke TPA 43 persen dan dibuang ke sembarang tempat 23 persen.
Baca Juga: Gubernur Wayan Koster: Pelaku Usaha di Bali Bisa Dicabut Izin Jika Tak Kelola Sampah
"Dan ini yang kacau, dibuang ke sembarang tempat di lingkungan, nggak jelas ilegal itu 23 persen itu yang harus ditertibkan," katanya.
Dalam kesempatan itu dia juga memaparkan bahwa sampah plastik di Bali telah mencemari pantai. Namun, sampah-sampah tersebut tidak hanya datang dari Bali, tetapi berasal dari luar pulau seperti Jawa Timur, Kalimantan hingga Sulawesi.
Dia pun meminta pemerintah pusat agar membantu memecahkan masalah ini agar ada kerjasama dengan daerah-daerah lain tidak ikut mencemari perairan Bali. Meski demikian, Koster mengungkapkan bahwa pantai tersebut sudah kembali bersih berkat bantuan operasi semut dari Babinsa TNI.
Baca Juga: Gubernur Bali Wayan Koster Tolak KB Dua Anak Demi Kelangsungan Budaya
"Tapi nggak bisa terus-terusan minta tolong, jadi harus mulai mengendalikan diri untuk membuang sampah sembarangan," katanya.