DECEMBER 9, 2022
Jakarta

KPK Sebut Dokumen PON Papua 2021 Perlu Disita dalam Kasus Dana Hibah Pemprov Jawa Timur

image
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 16 April 2025. (ANTARA/Rio Feisal)

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan, penyitaan barang bukti, termasuk dokumen permohonan hibah untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021, diperlukan dalam kasus dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Penyidik tentu memiliki dugaan bahwa dokumen atau barang bukti elektronik yang dilakukan penyitaan diperlukan dalam rangka pembuktian unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 16 April 2025.

Walaupun demikian, Tessa belum dapat menjelaskan apakah penyitaan dokumen oleh KPK tersebut berkaitan erat dengan kasus dana hibah Jawa Timur.

Baca Juga: Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Sebut Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Perlu Diskusi Mendalam

“Dasar penggeledahan itu menyangkut terkait dana hibah ya. Jadi, kerangkanya adalah tentunya yang berkaitan dengan dana hibah. Nah, hibah kepada siapa dan dalam rangka apa, itu yang paham adalah penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada Selasa, 15 April 2025 terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ketua Umum KONI Jatim Muhammad Nabil saat ditemui para jurnalis di Kota Surabaya, Jatim, Selasam mengemukakan bahwa sejumlah dokumen disita oleh penyidik KPK usai menggeledah kantornya.

Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Elektronik dan Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil

“Beberapa dokumen memang dibawa KPK. Mayoritas merupakan dokumen dari kepengurusan tahun 2017 hingga 2022, dan ada beberapa dokumen dari sejak kepengurusan saya juga,” ujar Nabil.

Nabil menjelaskan, beberapa dokumen yang diambil antara lain berupa Surat Keputusan (SK) penggunaan anggaran, SK pengurus, serta dokumen permohonan hibah untuk PON Papua 2021.

KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Tessa Mahardhika Sugiarto: KPK Ingatkan Ridwan Kamil Agar Tak Jual Sepeda Motor Sitaan yang Dipinjam

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Halaman:

Berita Terkait