DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Perhimpunan Nelayan Nusa Tenggara Timur Tolak Kewajiban Penggunaan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

image
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DPD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat menyatakan sikap menolak kewajiban penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) di Kupang, Rabu, 16 April 2025. ANTARA/Yoseph Boli Bataona

ORBITINDONESIA.COM - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DPD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan sikap menolak kewajiban penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).

“Kami perhimpunan nelayan NTT menolak kewajiban penggunaan VMS, karena kami di sini rata-rata kapalnya bukan sistem perusahaan tetapi secara individu dalam mencari ikan di laut,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah HNSI Nusa Tenggara Timur, Wahid Nurdin di Kupang, Rabu, 16 April 2026.

Hal ini ia sampaikan saat pertemuan HNSI DPD Nusa Tenggara Timur dalam menyikapi aturan penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) yang diwajibkan bagi kapal nelayan yang mencari ikan di atas 12 mil atau kapal nelayan di bawah 30 GT.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur Erupsi 10 Kali pada Jumat

“Kebijakan ini sangat berat bagi nelayan NTT karena harga VMS yang mahal dan harus dibeli secara pribadi,” katanya.

Di samping itu, bila tidak memakai VMS maka nelayan tidak bisa mendapat izin operasional atau Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Ia mengatakan hal ini sangat penting disuarakan, karena menurutnya nelayan di NTT saat ini mengalami lapar dan susah.

Baca Juga: BMKG: Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Tidak Berpotensi Tsunami

“Kami di NTT ini lagi lapar, karena dari Desember 2024 hingga Maret 2025 kami tidak melaut karena cuaca buruk. Terus saat cuaca sudah membaik kami diperhadapkan dengan aturan wajib VMS, sehingga izin operasi kami tidak bisa dikeluarkan,” katanya.

Pihaknya menegaskan bahwa penggunaan VMS belum memiliki urgensi untuk diterapkan saat ini di laut, karena di NTT kebanyakan nelayannya di bawah 30 GT apalagi nelayan pesisir.

“Karena itu, kami harapkan untuk pemerintah pusat meninjau ulang aturan VMS ini atau mencabutnya demi kesejahteraan nelayan,” katanya menegaskan.

Baca Juga: Event International Golo Mori Jazz 2025 di Labuan Bajo Disambut Antusias Warga Nusa Tenggara Timur

Pihaknya juga meminta kepada pemerintahan tertinggi yang ada di NTT untuk bisa melakukan sebuah kebijakan agar para nelayan lokal bisa melaut dan mencari makan untuk keluarganya.

Halaman:

Berita Terkait