Malaysia Kutuk Keras Agresi Militer dan Tindakan Genosida oleh Zionis Israel yang Meningkat di Gaza
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 05 Juli 2025 07:15 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Malaysia secara konsisten dan tegas mengutuk tindakan kriminal genosida oleh rezim Zionis Israel yang telah merenggut lebih dari 57.000 jiwa dan menyebabkan kerusakan yang meluas di wilayah Palestina sejak Oktober 2023.
Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025 menyatakan, serangan yang disengaja oleh rezim Zionis Israel tersebut terhadap rumah, sekolah, rumah sakit, dan pusat distribusi bantuan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter.
“Oleh karena itu, masyarakat internasional harus mendesak rezim Zionis Israel untuk segera menghentikan segala bentuk kekerasan dan kekejaman terhadap rakyat Palestina di Tepi Barat, termasuk yang dilakukan oleh pemukim ilegal Israel,” tulis keterangan Kemlu Malaysia.
Atas dasar prinsip, Malaysia dengan tegas menolak segala upaya untuk mencaplok bagian mana pun dari wilayah Palestina. Menurut Malaysia, tindakan tersebut jelas melanggar hukum internasional, resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Konvensi Jenewa Keempat.
Malaysia mengapresiasi berbagai upaya terkini untuk mengakhiri pembantaian warga Palestina di Gaza, khususnya usulan gencatan senjata selama 60 hari yang diajukan oleh Amerika Serikat dan dinegosiasikan oleh Mesir dan Qatar.
Menurut Malaysia, berbagai upaya ini harus mengarah pada gencatan senjata permanen yang dapat memberikan harapan bagi perdamaian di kawasan tersebut.
Baca Juga: Sekjen PBB Antonio Guterres Sebut Infrastruktur Vital Gaza di Ambang Kehancuran
Penghentian sementara agresi militer tidak dapat digunakan sebagai taktik taktis. Upaya konkret juga sangat dibutuhkan untuk membendung bencana kelaparan di Gaza melalui pengiriman bantuan kemanusiaan yang segera, tanpa hambatan, aman, dan efektif.
Malaysia menegaskan kembali dukungannya yang kuat terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, serta keanggotaannya yang sah di Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan hukum internasional.
“Blokade terhadap Gaza dan serangan terhadap warga sipil harus segera dan tanpa syarat dicabut,” tulis Wisma Putra.***