Jakarta
Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Pabrik Narkotika Rumahan di Depok, Jawa Barat
- Penulis : M. Ulil Albab
- Minggu, 19 Januari 2025 02:37 WIB
Ia menambahkan para tersangka memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim yang melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Derita Warga Limo Depok: Belasan Tahun Hidup Menghirup Bau Sampah
"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," kata Kapolsek Metro Tanah Abang.***