DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Dua Terdakwa Kasus Narkotika 33,6 Kilogram di Kalimantan Tengah Terancam hukuman mati

image
Kejati Kalimantan Tengah menjelaskan terkait tuntutan dua terdakwa kasus narkotika yang tertangkap di Kabupaten Lamandau untuk hukuman mati di Kota Palangka Raya, Senin, 21 Oktober 2024. ANTARA/HO-Kejati Kalteng

ORBITINDONESIA.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Kalimantan Tengah menuntut dua terdakwa dalam kasus narkotika 33,6 kilogram yang diungkap Polres Lamandau pada Mei 2024 lalu dengan hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal di Palangka Raya, Senin, 21 Oktober 2024 mengatakan, dua terdakwa kasus narkotika dituntut hukuman mati itu bernama Jumaidi (43) dan Yuliansyah (41), dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lamandau pada Senin, 21 Oktober 2024.

"Pemberitaan tuntutan hukuman mati diberikan usai JPU Kejari Lamandau, Kalimantan Tengah, berkeyakinan secara sah berdasarkan barang bukti yang disampaikan di pengadilan," kata Undang Mugopal, Senin.

Baca Juga: Satu Keluarga di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Menantu Masih Buron

Pemberian tuntutan hukuman mati sebelumnya sudah diusulkan secara berjenjang mulai dari Kejari Lamandau ke Kejati Kalteng dan diusulkan ke Kejaksaan Agung.

"Pimpinan Kejaksaan Agung sudah setuju kedua terdakwa dituntut hukuman mati. Sore tadi tuntutan telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lamandau," katanya.

Dia menuturkan, terkait latar belakang para terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU karena alat bukti yang kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lamandau, kedua terdakwa juga dikategorikan sebagai pengedar narkotika dengan barang bukti yang cukup besar atau seberat 33,6 kilogram.

Baca Juga: BNN: Satu Keluarga yang Terjerat Kasus Pabrik Narkoba di Serang, Banten Sudah Masuk Penjara

"Secara logika saja, barang sebanyak itu tentunya tidak mungkin dipakai sendiri. Barang itu akan diedarkan di Kalteng dan mengakibatkan ratusan ribu masyarakat terpapar," bebernya.

Undang Mugopal mengharapkan, majelis hakim dapat menyetujui tuntutan hukuman mati tersebut. Jika nantinya putusan majelis hakim berbeda dari tuntutan, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum berupa banding hingga kasasi.

Tuntutan hukuman mati bagi pengedar narkotika di Kalteng menjadi tuntutan pertama dalam sejarah Kejati Kalteng.

Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Bandar Narkoba dan Pengedar di Jambi

Pihaknya pun masih menunggu perkembangan perkara pengungkapan narkotika seberat 55,6 kilogram yang dilakukan Polres Lamandau beberapa waktu lalu. Tuntutan berat dipastikan akan diberikan jika nantinya telah berproses di pengadilan.

"Kami tentunya berpesan, siapapun yang melihat, mendengar berita ini. Jangan sekali-kali bermain dengan narkotika, apalagi mengedarkan. Kami jajaran kejaksaan akan menuntut berat siapapun yang bermain-main atau mengedarkan narkotika jenis apapun. Kita ingin Kalteng bersih dan bebas dari yang namanya narkotika," demikian Undang Mugopal.***

Sumber: Antara

Berita Terkait