Puluhan Investor Condotel D’Luxor Bali Minta Pengembang Kembalikan Uang Mereka
- Penulis : Maulana
- Jumat, 17 Januari 2025 08:13 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Puluhan investor Condotel D'Luxor Bali meminta pengembang atau developer mengembalikan uang investasi mereka, karena tidak ada proses serah terima pembangunan.
"Investor berjumlah 70 orang dengan total nilai investasi mencapai Rp50 miliar," kata kuasa hukum investor Condotel D'Luxor, Rinto Wardana, di Jakarta, Kamis 16 Januari 2025.
Selain itu, mereka sudah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Baca Juga: PT ITDC: 2 Investor Bangun Hotel Bintang Lima dan Resor di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika NTB
"Sekarang laporan kami sudah masuk tahap berita acara pemeriksaan dan kasus ini sudah kami laporkan sejak tahun lalu," katanya.
Selain melaporkan masalah ini kepada kepolisian, investor juga menempuh proses hukum perdata lewat skema persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang ini, debitur yakni developer di bawah naungan PT Merpati Abadi Sejahtera mengajukan proposal perdamaian atas perkara yang dipermasalahkan oleh investor.
Baca Juga: Upaya Indonesia Menjaring Lebih Banyak Investor Asal China
Namun, kata Rinto, proposal perdamaian yang diajukan sangat jauh dari keinginan investor yang meminta pengembalian uang atas pembelian unit atau investasi di Condotel D'Luxor Bali.
"Permintaan konsumen sebenarnya sederhana saja, yakni pengembalian uang. Namun, dalam proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, tidak ada kejelasan soal hal itu," kata dia.
Rinto mengatakan bahwa proposal perdamaian yang diajukan pengembang tidak menjelaskan solusi atas duduk perkara yang diajukan investor.
Baca Juga: Bali Seratus Tahun Nanti, Catatan Paradoks
Menurutnya, tidak dijelaskan skema penyelesaian perkara seperti mengembalikan uang atau melanjutkan pengelolaan.