DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Puluhan Investor Condotel D’Luxor Bali Minta Pengembang Kembalikan Uang Mereka

image
Kuasa hukum investor Condotel D'Luxor, Rinto Wardana, bersama investor usai sidang persidangan kewajiban penundaan utang (PKPU) di Jakarta, Kamis 16 Januari 2025. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi/Rinto)

ORBITINDONESIA.COM - Puluhan investor Condotel D'Luxor Bali meminta pengembang atau developer mengembalikan uang investasi mereka, karena tidak ada proses serah terima pembangunan.

"Investor berjumlah 70 orang dengan total nilai investasi mencapai Rp50 miliar," kata kuasa hukum investor Condotel D'Luxor, Rinto Wardana, di Jakarta, Kamis 16 Januari 2025.

Selain itu, mereka sudah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Baca Juga: PT ITDC: 2 Investor Bangun Hotel Bintang Lima dan Resor di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika NTB

"Sekarang laporan kami sudah masuk tahap berita acara pemeriksaan dan kasus ini sudah kami laporkan sejak tahun lalu," katanya.

Selain melaporkan masalah ini kepada kepolisian, investor juga menempuh proses hukum perdata lewat skema persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang ini, debitur yakni developer di bawah naungan PT Merpati Abadi Sejahtera mengajukan proposal perdamaian atas perkara yang dipermasalahkan oleh investor.

Baca Juga: Upaya Indonesia Menjaring Lebih Banyak Investor Asal China

Namun, kata Rinto, proposal perdamaian yang diajukan sangat jauh dari keinginan investor yang meminta pengembalian uang atas pembelian unit atau investasi di Condotel D'Luxor Bali.

"Permintaan konsumen sebenarnya sederhana saja, yakni pengembalian uang. Namun, dalam proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, tidak ada kejelasan soal hal itu," kata dia.

Rinto mengatakan bahwa proposal perdamaian yang diajukan pengembang tidak menjelaskan solusi atas duduk perkara yang diajukan investor.

Baca Juga: Bali Seratus Tahun Nanti, Catatan Paradoks

Menurutnya, tidak dijelaskan skema penyelesaian perkara seperti mengembalikan uang atau melanjutkan pengelolaan.

"Kalau iya dikembalikan, harus jelas teknis pengembalian seperti apa? Kalau mau dilanjutkan, harus dijelaskan juga pengelolaannya ke depan bagaimana?" kata Rinto.

Selain proses perdata, investor ini juga mengajukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Lepas Kenzo Nambu ke Borneo FC, Bali United Rekrut Jaimerson dari PSBS Baik dan Agung Mannan dari Dewa United

"Langkah ini harus kami tempuh karena berkaitan dengan proses hukum yang berjalan, dan menyinggung pengambilan keputusan pada hakim," katanya.

Condotel D'Luxor Bali sudah beroperasi sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, pihak investor tidak mendapat kejelasan berkait uang yang telah mereka investasikan.

"Sampai sekarang, belum ada iktikad baik dari pihak developer," kata Rinto. ***

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait