DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Bank Indonesia, Andry Prasmuko: Pengguna QRIS Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

image
Masyarakat saat menggunakan QRIS untuk melakukan pembayaran. (ANTARA/HO-BI)

ORBITINDONESIA.COM - Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Andry Prasmuko menegaskan bagi pengguna QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) tidak akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen. 

"Masyarakat pengguna QRIS tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPN 12 persen," kata Andry Prasmuko, di Manado, Selasa.

Andry Prasmuko mengatakan, Bank Indonesia menegaskan PPN menjadi 12 persen ini akan dikenakan kepada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Artinya, bukan dikenakan atas transaksi yang digunakan konsumen seperti menggunakan QRIS atau transaksi nontunai lainnya.

Baca Juga: Dilema PPN 12 Persen: Demi Pendapatan, Bocor Harus Disumbat

"PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran nontunai lainnya," jelasnya.

Sementara pengenaan PPN untuk jasa sistem pembayaran, hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk merchant discount rate (MDR).

PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini," katanya.

Baca Juga: GAPPRI: Kenaikan Harga Jual Eceran dan PPN Akan Suburkan Peredaran Rokok Ilegal

Tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu dalam kelompok barang seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

Termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: Oscar Darmawan: Industri Aset Kripto Berharap Tak Dikenai PPN

Adapun beberapa contoh barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN, seperti Spotify dan Netflix. ***

Berita Terkait