DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Oscar Darmawan: Industri Aset Kripto Berharap Tak Dikenai PPN

image
CEO Indodax Oscar Darmawan tentang aset kripto. ANTARA/HO-Indodax

ORBITINDONESIA.COM - Pelaku industri aset kripto di tanah air berharap tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) guna mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia.

CEO Indodax Oscar Darmawan menyatakan sifat kripto serupa dengan transaksi keuangan sehingga kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain.

"Dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2025.

Baca Juga: CMO Tokocrypto, Wan Iqbal: Pemulihan Bitcoin Jadi Momentum untuk Investasi Berisiko Tinggi Seperti Kripto

Hal itu, tambahnya, karena volume trading kripto dapat tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.

"Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan," katanya.

Oscar mengharapkan Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto di tanah air.

Baca Juga: Pilpres Amerika Serikat: Donald Trump Sebut AS Akan Jadi Ibu Kota Kripto di Planet Ini dan Kekuatan Super Bitcoin

Meskipun demikian, lanjutnya, saat ini pihaknya tetap patuh terhadap regulasi perpajakan terbaru dengan melakukan penyesuaian tarif PPN yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

Kini, menurut dia, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang ditetapkan sebesar 0,12 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen, sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.

Baca Juga: Kecerdasan Buatan Pengaruhi Kemajuan Transaksi Aset Kripto dan Teknologi Blockchain

Oscar menjelaskan PPN dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional.

Halaman:

Berita Terkait