GAPPRI: Kenaikan Harga Jual Eceran dan PPN Akan Suburkan Peredaran Rokok Ilegal
- Penulis : Bramantyo
- Sabtu, 04 Januari 2025 08:01 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia atau GAPPRI menilai, kebijakan pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) rerata 10,5 persen dan kenaikan PPN dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen pada rokok yang berlaku sejak Januari 2025 akan menyuburkan peredaran rokok ilegal.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan menyatakan pasca kenaikan HJE dan PPN tersebut, maka harga rokok per-golongan dapat naik sebesar 13,56 persen sampai 28,27 persen atau rata-rata naik 19 persen.
"Kenaikan persentase harga tertinggi akan dialami oleh sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 28,27 persen. Ini berarti karpet merah telah digelar untuk rokok ilegal," kata pimpinan GAPPRI itu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2025.
Henry Najoan mengatakan, kenaikan HJE jelas membebani industri hasil tembakau (IHT), mengingat rata-rata kenaikannya berada di angka dua digit atau 10,5 persen.
Bahkan, SKT mengalami kenaikan HJE hingga 14,07 persen, sehingga berpotensi membuat harga-harga rokok naik, tambahnya, beban makin berat lantaran kenaikan PPN dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen.
Di sisi lain, menurut dia kenaikan upah mininum provinsi (UMP) belum tentu mendorong daya beli konsumen, justru bisa makin memberatkan produsen tembakau yang sudah ditimpa berbagai beban pengeluaran.
Henry Najoan menegaskan, kenaikan komponen-komponen seperti HJE, PPN, hingga upah jelas akan mengerek harga jual rokok, jika harga rokok sudah di atas nilai keekonomian, maka tren rokok murah bahkan rokok ilegal akan berlanjut.
"Semakin banyak konsumen yang beralih ke rokok murah, apalagi sebagiannya adalah rokok ilegal, kemungkinan besar akan membuat produksi rokok nasional menyusut. Jika ini terjadi, kami kira yang justru untung adalah penjual rokok ilegal yang tidak terbebani oleh pungutan sebagaimana rokok legal,” katanya.
Henry Najoan menyebut, dalam 10 tahun terakhir produksi rokok di dalam negeri cenderung turun di level 0,78 persen. Kemungkinan besar tren penurunan produksi rokok akan berlanjut.
Baca Juga: Inggris Akan Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai Mulai Juni 2025 untuk Lindungi Kesehatan Anak
Ia mengatakan, GAPPRI pernah meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar industri hasil tembakau memperoleh relaksasi dengan tidak menaikkan tarif CHT dan HJE sepanjang tahun 2025—2027.