DECEMBER 9, 2022
Nasional

Menko Polkam Budi Gunawan: Masyarakat Tak Perlu Khawatir dengan PPN 12 Persen

image
Foto arsip - Menko Polkam Budi Gunawan (kanan) dan Presiden Prabowo Subianto (kiri). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polkam RI.

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta masyarakat tak perlu khawatir terhadap kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen, mengingat Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberlakukan terhadap barang mewah.

Menko BG — sapaan populer Budi Gunawan — juga kembali menegaskan pemerintah selalu berusaha untuk menyejahterakan rakyat.

“Semoga dengan keputusan itu, masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah akan terus berusaha untuk menyejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depan,” kata Menko Polkam Budi Gunawan dalam siaran resmi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 1 Januari 2025.

Baca Juga: Puan Maharani: PDI Perjuangan Tidak Berencana Masuk Kabinet, Budi Gunawan Bukan Representasi Partai

Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024 mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

Sementara itu, barang-barang dan jasa yang selama ini kena PPN 11 persen tidak berubah. Kemudian, barang-barang yang masuk dalam daftar kebutuhan pokok masyarakat tidak kena PPN.

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Pengamat Khairul Fahmi: Pengalaman di BIN Permudah Budi Gunawan sebagai Menko Polkam

Adapun barang-barang yang bebas PPN, antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, dan rumput laut.

Sementara itu, aneka jasa yang bebas PPN, yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis -- baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi.

Kemudian, barang-barang yang kena PPN 12 persen di antaranya mencakup kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Baca Juga: Ketua Kompolnas RI, Budi Gunawan Akui Penanganan Kasus Firli Bahuri Tidak Mudah

Kemudian, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Halaman:

Berita Terkait