DECEMBER 9, 2022
Nasional

PB PMII Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Karena Dampak Ekonominya Besar

image
Ketua Umum PB PMII M. Shofiyulloh Cokro. (ANTARA/HO-dok pribadi)

ORBITINDONESIA.COM - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PB PMII menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

“Pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN ini, karena dampak domino ekonominya sangat besar, terutama berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat,” kata Ketua Umum PB PMII M. Shofiyulloh Cokro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2024.

PB PMII menyarankan pemerintah mengkaji kebijakan PPN tersebut demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di akar rumput, masyarakat kelas menengah, dan produktivitas perusahaan berskala kecil di Indonesia.

Baca Juga: Pendiri PMII KH Chalid Mawardi Meninggal Dunia, Muhaimin Iskandar Sampaikan Rasa Duka Cita

Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Ekonomi dan Investasi PB PMII Ramadhan. Dia berharap proses pengambilan kebijakan PPN 12 persen bisa lebih banyak melibatkan masyarakat demi menciptakan harmonisasi sosial pasca Hari Raya Natal 2024 dan jelang Tahun Baru 2025.

“Berdasarkan hasil kajian mendalam bidang ekonomi dan investasi PB PMII, kami juga mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib rakyat, terutama kelas menengah ke bawah yang jumlahnya cukup besar,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar memastikan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pariwisata.

Baca Juga: ANALISIS: PPN 12 persen, Paket Stimulus dan Dampaknya Terhadap Ekonomi

"Jadi, UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin ini di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2024.

Cak Imin menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan berlaku pada sektor-sektor barang mewah atau berbagai barang yang di luar kebutuhan dasar.

Sementara sektor UMKM dan pariwisata yang menjadi tumpuan masyarakat tidak akan dibebankan pajak tersebut. Ia menyatakan bahwa UMKM akan mendapatkan keringanan dan kemudahan dari pemerintah.

Baca Juga: Polisi Kerahkan Ratusan Personel Gabungan untuk Amankan Aksi Tolak PPN 12 Persen

Menurutnya, pemerintah telah menyeleksi terlebih dahulu sektor-sektor yang terdampak kenaikan PPN 12 persen.

Halaman:

Berita Terkait