DECEMBER 9, 2022
Nasional

PB PMII Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Karena Dampak Ekonominya Besar

image
Ketua Umum PB PMII M. Shofiyulloh Cokro. (ANTARA/HO-dok pribadi)

"Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga, memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi, dan memfasilitasi, dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," kata dia.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Maman mengatakan hal tersebut, karena barang yang dikenakan kenaikan tarif PPN merupakan barang-barang mewah dan premium.

Baca Juga: Pendiri PMII KH Chalid Mawardi Meninggal Dunia, Muhaimin Iskandar Sampaikan Rasa Duka Cita

"Yang dinaikkan pajak dari 11 ke 12 persen ini adalah sektor bahan-bahan sembako yang premium, bahan-bahan makanan premium," kata dia.

Ia menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang dimulai pada Januari 2025 tersebut merupakan amanat dari undang-undang yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada masa pandemi COVID-19.***

Halaman:

Berita Terkait