DECEMBER 9, 2022
Nasional

Menko Polkam Budi Gunawan: Masyarakat Tak Perlu Khawatir dengan PPN 12 Persen

image
Foto arsip - Menko Polkam Budi Gunawan (kanan) dan Presiden Prabowo Subianto (kiri). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polkam RI.

Barang-barang lainnya yang kena PPN 12 persen, yaitu peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara, termasuk peluru dan bagiannya, tetapi tidak termasuk peluru senapan angin.

Kemudian, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

Baca Juga: Puan Maharani: PDI Perjuangan Tidak Berencana Masuk Kabinet, Budi Gunawan Bukan Representasi Partai

Selanjutnya, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Kapal pesiar itu mencakup kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Kemudian, ada juga yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Terakhir, PPN 12 persen berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM.

Baca Juga: Pengamat Khairul Fahmi: Pengalaman di BIN Permudah Budi Gunawan sebagai Menko Polkam

“Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” kata Menkeu Sri Mulyani.***

Halaman:

Berita Terkait