Pak Prabowo! Air Mineral di Pasar Swalayan Dikenai Pajak 12 Persen
- Penulis : Krista Riyanto
- Sabtu, 04 Januari 2025 09:23 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Beredar di media sosial bahwa air mineral dikenai pajak 12 persen dan dimasukkan ke dalam kelompok barang mewah.
Sebuah struk belanja yang memperlihatkan air mineral 330 mili liter seharga Rp8.000 sebanyak dua botol berharga total Rp17.900, yang mana Rp16.000 untuk harga dua botol air mineral dan Rp1.920 untuk pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Dalam struk belanja itu, pembeli air mineral membayar Rp17.900 karena pembulatan dari Rp17.920.
Baca Juga: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, IPKI Bentuk Kepengurusan Tingkat Pusat Sebagai Amanat Kongres Bali
“Air mineral masuk barang mewah sekarang. Ayo tuntut pemerintah. Mosi tidak percaya. Kebohongan,” demikian konmentar netizen di bawah struk belanja yang beredar luas di jejaring media sosial whatsapp.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 untuk barang dan jasa mewah.
Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga: Rumah Tersangka Manipulasi Dokumen Pajak di Bekasi Selatan Digeledah Tim DJP Banten
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024, kategori barang dan jsa mewah sangat sedikit, misalnya private jet, kapal pesiar, dan juga rumah sangat mewah.
Ia merinci, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen di antaranya yang pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Usul Perpanjangan Sejumlah Insentif Pajak pada 2025 untuk Gairahkan Daya Beli
Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.
Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.
Baca Juga: Wamen Helvi Yuni Moraza: Kementerian UMKM Minta Peninjauan Ulang Pajak Masuk Barang Impor
Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Selain itu, Sri Mulyani menambahkan bahwa tarif PPN 12 persen juga berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM.
Baca Juga: Per 1 Januari 2025 Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai Berlaku
“Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” katanya.
Di luar kategori barang dan jasa mewah tersebut, Bendahara Negara menyebutkan tarif PPN masih tetap di angka 11 persen. Khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.
Adapun barang-barang yang bebas PPN yakni beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut.
Kemudian untuk jasa yang dibebaskan PPN yaitu tiket kereta api, tiket bandar udara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelaynan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah telah menggelontorkan insentif Rp265,6 triliun melalui paket stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat.
Stimulus tersebut berupa kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025, dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Kemudian PPN DTP kendaraan listrik (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM) DTP EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.
Di samping itu, pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK, serta diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.
Stimulus juga diberikan kepada dunia usaha UMKM dan industri padat karya. Insentif itu berupa perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM.
Selain itu, MSri Mulyani menyebut untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut. ***