DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Sandiaga Uno Setuju Usulan Menghapus Pajak Tiket Penerbangan

image
Sandiaga Uno di Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno setuju usul Kementerian Perhubungan menghapus pajak tiket penerbangan untuk menekan harga.

“Salah satu penyumbang harga tiket yang mahal itu adalah pajaknya,” ujar Sandiaga Uno ketika ditemui di Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024.

Sandiaga menyoroti implikasi pergerakan wisatawan nusantara terhadap perekonomian lokal.

Baca Juga: Sandiaga Salahuddin Uno: Sumatra Selatan Jadi Bagian Penguat Sektor Pariwisata Indonesia

Pengeluaran para wisatawan nusantara, kata Sandiaga, bisa lebih tinggi apabila dibanding pengeluaran wisatawan mancanegara.

Menurut Sandiaga, dampak perekonomian yang dibawa oleh wisatawan nusantara kepada wilayah yang menjadi destinasi dapat mengganti pemasukan negara yang hilang dari penghapusan pajak tiket penerbangan.

Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan mengungkapkan hasil kajian bersama lintas pemangku kepentingan tentang menurunkan harga tiket penerbangan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Lebih Percaya Diri Maju di Pilkada Jakarta Daripada Jawa Barat

Melalui kajian tersebut, Kementerian Perhubungan mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk penerbangan, sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga merinci kebijakan jangka pendek dengan langkah-langkah memberi insentif fiskal biaya avtur, suku cadang, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara.

Lebih lanjut, Kementerian Perhubungan juga merekomendasikan untuk menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur.

Baca Juga: Sandiaga Salahuddin Uno: Penutupan Taman Nasional Komodo Pada 2025 Tak Pengaruhi Target Wisatawan

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. ***

Berita Terkait