DECEMBER 9, 2022
Kolom

Liku-liku Menuju Penyaluran Bansos yang Efektif

image
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Progam Keluarga Harapan (PKH) di salah satu Kantor Pos, Jakarta Utara pada Senin, 2 Desember 2024. ANTARA/Hana Kinarina

ORBITINDONESIA.COM - Alokasi dana bantuan sosial atau bansos menjadi salah satu jalan keluar Pemerintah untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan sekaligus menaikkan kelas mereka yang berstatus pra-sejahtera.

Pada skema bansos, Kementerian Sosial secara rutin memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pra-sejahtera melalui beberapa program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, serta bantuan permakanan bagi lansia dan disabilitas.

Para penerima bansos atau biasa disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah mereka yang sudah terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) dengan perbaikan data oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) sejak tahun 2017.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja: Presiden Jokowi Tidak Langgar Netralitas Dalam Pembagian Bansos di Banten

Dengan alokasi dana bansos yang besar setiap tahunnya, pembaruan data secara berkala serta transparansi proses penyaluran menjadi kunci guna mencegah penyelewengan dana bansos.

Menteri Sosial periode Desember 2020-- September 2024 Tri Rismaharini pada April lalu  menjelaskan Kemensos berupaya mengatasi tantangan itu dengan menyalurkan bansos langsung melalui transfer bank ke rekening KPM yang bekerja sama dengan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia sejak tahun 2021.

Di samping itu, pihaknya juga sudah memperbarui data DTKS setiap bulan guna memastikan penyaluran bansos sesuai dengan kondisi KPM terkini.

Baca Juga: Pengamat Muhammad Qodari: Bansos Tidak Punya Korelasi untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Bahkan, Kemensos juga telah membangun aplikasi Cek Bansos yang memungkinkan penerima bansos atau orang yang belum masuk dalam daftar bisa mengusulkan atau menyanggah diri. Upaya tersebut untuk meminimalisasi kemungkinan kesalahan verifikasi data penerima bansos (DTKS).

“Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat membuat laporan dengan menyertakan foto rumah yang tidak sesuai, kemudian petugas akan memeriksanya secara langsung. Apabila terbukti tidak layak menerima bansos, maka Kemensos akan mengirimkan datanya kembali ke daerah untuk diubah melalui daerah,” kata Risma.

Seolah belum cukup dengan itu, ia menegaskan bila masyarakat menemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran bansos, pihaknya juga sudah menyediakan Command Center (CC) Kemensos di nomor 171 yang aktif 7x24 jam.

Baca Juga: Koordinator PRIDE Anthony Leong: Keterangan Menteri di Mahkamah Konstitusi Patahkan Tuduhan Politisasi Bansos

Namun demikian, ia tidak menampik perihal masih belum efektifnya penyaluran bansos, mengingat pihaknya memiliki beberapa sumber data yang digunakan sebagai acuan dan harus diperbaharui secara berkala, mulai dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), hingga data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Halaman:

Berita Terkait