DECEMBER 9, 2022
Internasional

Muslim Rohingya Hadapi Ancaman Baru dari Kelompok Bersenjata Tentara Arakan di Myanmar

image
Pengungsi muslim Rohingya (Foto: Istimewa)

Mereka tinggal di tenda-tenda penampungan yang sesak di Cox's Bazar di tengah kelangkaan sumber daya dan masa depan yang tidak jelas.

Menurut Lwin, pengungsi Rohingya di Bangladesh tidak dapat kembali ke tempat asalnya selama AA menguasai wilayah mereka. Dia mengatakan bahwa AA tampaknya melanjutkan apa yang pernah digambarkan oleh militer Myanmar pada 2018 sebagai "urusan yang belum selesai" dari Perang Dunia II.

Lwin mengkritik Dewan Keamanan PBB yang lebih mengutamakan bantuan kemanusiaan daripada menyelesaikan penyebab krisis Rohingya dan memperingatkan bahwa situasinya akan memburuk jika tidak ada tindakan.

Baca Juga: Akibat Konflik di Myanmar, Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar dan Bangladesh

Dia juga mengimbau negara-negara lain untuk mendukung kasus hukum internasional, termasuk tuntutan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

"Lebih dari 150 negara baru saja menandatangani konvensi genosida. Mereka semua bisa bergabung (dalam tuntutan itu) agar menjadi kasus besar, seperti yang telah mereka bicarakan soal akuntabilitas dan keadilan," katanya.

Jaksa ICC meminta surat perintah penangkapan untuk kepala junta Myanmar Min Aung Hlaing pada 27 November atas keterlibatannya dalam penganiayaan dan deportasi Muslim Rohingya pada 2017.

Baca Juga: PM Bangladesh Sheikh Hasina Minta Organisasi Pengungsi IOM Cari Sumber Dana Baru untuk Warga Rohingya

Permintaan itu menjadi yang pertama kali diajukan terhadap pejabat tinggi Myanmar terkait penganiayaan terhadap Muslim Rohingya.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait