KBRI Seoul Imbau Warga Indonesia di Korea Selatan Pantau Perkembangan Terkait Darurat Militer
- Penulis : Bramantyo
- Rabu, 04 Desember 2024 09:32 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Seoul mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) untuk selalu memantau perkembangan situasi terkait keadaan darurat militer yang sebelumnya ditetapkan oleh Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol.
Imbauan tersebut dikeluarkan KBRI Seoul melalui surat imbauan yang diunggah melalui laman Instagram resminya pada Selasa malam setelah ditetapkannya “Negara Dalam Keadaan Darurat Militer” oleh Presiden Yoon Suk-Yeol mulai 3 Desember 2024 pukul 23.00 KST.
“Dimohon untuk tetap tenang, senantiasa waspada, serta selalu memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing,” kata KBRI Seoul.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Presiden Yoon Suk Yeol Umumkan Korea Selatan Darurat Militer
Surat yang ditujukan kepada seluruh WNI yang berdomisili di Republik Korea khususnya ibu kota Seoul dan sekitarnya tersebut turut meminta agar WNI tidak berkerumun di berbagai lokasi publik, menghindari kerumunan massa serta daerah-daerah yang menjadi konsentrasi pengumpulan massa dan/atau unjuk rasa.
“Khusus untuk kota Seoul, dimohon sebisa mungkin untuk sementara menghindari kawasan National Assembly di Yeouido, kantor Kepresidenan di Yongsan, serta lokasi strategis lainnya,” tambahnya.
WNI juga diminta untuk tidak mendekati/menonton/berpartisipasi dalam kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak manapun, meskipun dilakukan secara damai atau tidak ada indikasi akan terjadi bentrokan.
Baca Juga: Pemerintah AS Memantau Situasi Pasca Korea Selatan Umumkan Darurat Militer
Kemudian, mematuhi hukum yang berlaku dan instruksi/imbauan aparat keamanan setempat, senantiasa membawa identitas/tanda pengenal, serta memperhatikan dan mematuhi Dekrit Darurat Militer yang diumumkan dan konsekuensi hukum jika melanggar Dekrit dimaksud.
Apabila menemui permasalahan, WNI dapat menghubungi KBRI Seoul melalui Hotline PWNI dengan nomor (+82-10-5394-2546), telepon: (02 2224 9000), maupun email seoul.kbri@kemlu.go.id
Adapun pada Selasa malam. Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer di Korea Selatan dan menuduh oposisi melakukan kegiatan anti-negara yang mengarah ke pemberontakan.
Baca Juga: Presiden Yoon Suk Yeol Cabut Darurat Militer Setelah Parlemen Korea Selatan Sepakat untuk Mengakhiri
"Darurat militer ditujukan untuk memberantas pasukan pro Korea Utara dan untuk melindungi tatanan kebebasan konstitusional," kata Yoon dalam pidato yang disiarkan di televisi, Selasa.
Selang sekitar 2 jam setelah itu, anggota parlemen berkumpul di gedung Majelis Nasional dan sebanyak 190 anggota yang hadir dari total 300 anggota parlemen sepakat agar status darurat militer dibatalkan.
Yoon Suk Yeol kemudian mengumumkan pencabutan status darurat militer pada Rabu pagi, 4 Desember 2024 waktu setempat.***