DECEMBER 9, 2022
Internasional

Berbagai Reaksi Dunia Atas Surat Perintah Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

image
PM Israel Benjamin Netanyahu (Foto: antara)

ORBITINDONESIA.COM - Konflik Israel-Palestina kembali menyita perhatian dunia ketika Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Kamis, 21 November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant.

Perintah itu resmi dikeluarkan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang di Gaza.

Surat perintah penangkapan oleh ICC sekaligus menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.

Baca Juga: Adanya Surat Penangkapan ICC, Menyulitkan PM Israel Benjamin Netanyahu Bepergian ke Luar Negeri

Keputusan ICC tersebut sontak menuai beragam reaksi dunia, dan dinilai sebagai terobosan bersejarah di tengah konflik Palestina-Israel yang hingga kini masih berlangsung.

Lantas, bagaimana dunia merespons surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap pejabat rezim zionis tersebut? berikut faktanya:

1. Indonesia

Baca Juga: Menhan Guido Crosetto: PM Israel Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap Bila Berkunjung ke Italia

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan Indonesia mendukung surat perintah penangkapan ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.

Kemlu mengatakan keputusan ICC itu merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan terkait kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.

Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya bagi semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Marah Karena ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu

Indonesia menilai langkah tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka yang sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait