Adanya Surat Penangkapan ICC, Menyulitkan PM Israel Benjamin Netanyahu Bepergian ke Luar Negeri
- Penulis : Mila Karmila
- Jumat, 22 November 2024 05:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Meskipun ada surat perintah penangkapan dari ICC (Pengadilan Kriminal Internasional), Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant tidak menghadapi ancaman langsung untuk dituntut, meskipun hal itu dapat menyulitkan mereka untuk bepergian ke luar negeri.
Secara teknis, jika salah satu dari mereka --khususnya Benjamin Netanyahu-- menginjakkan kaki di negara anggota ICC mana pun, mereka harus ditangkap dan diserahkan ke pengadilan.
Perjalanan luar negeri terakhir Benjamin Netanyahu adalah pada bulan Juli ke AS, yang bukan merupakan anggota ICC. Namun tahun lalu, ia mengunjungi beberapa negara lain, termasuk Inggris, yang merupakan anggota ICC.
Ketika ditanya oleh wartawan apakah Netanyahu akan ditangkap jika ia datang ke Inggris, juru bicara pemerintah Inggris menjawab: "Kami tidak akan berspekulasi."
Diyakini bahwa proses hukum dalam negeri akan diperlukan di Inggris untuk menentukan apakah akan mendukung surat perintah tersebut.
Dua negara Uni Eropa - Italia dan Belanda - telah mengatakan secara terbuka bahwa mereka akan menangkap siapa pun di wilayah mereka. Beberapa negara Eropa lainnya berjanji untuk mematuhi aturan ICC tanpa menyebutkan hal ini.
Anggota ICC tidak selalu memilih untuk menegakkan surat perintah.
Presiden Rusia Vladimir Putin, yang dicari atas dugaan kejahatan perang di Ukraina, menerima sambutan hangat dan tidak ditangkap selama kunjungan resmi ke negara tetangga Mongolia - seorang anggota ICC - pada bulan September.
Afrika Selatan, anggota ICC lainnya, juga gagal menangkap Presiden Sudan saat itu Omar al-Bashir ketika ia berkunjung pada tahun 2015, meskipun ia menghadapi surat perintah atas dugaan kejahatan perang di wilayah Darfur.
Baca Juga: Drone dari Lebanon Hantam Kediaman PM Israel Benjamin Netanyahu
Bagaimana reaksi Israel dan Hamas?