Pengamat Energi, Komaidi Notonegoro: Pemangkasan Regulasi yang Hambat Lifting Migas Penting Bagi Investasi
- Penulis : M. Ulil Albab
- Kamis, 21 November 2024 05:35 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai pemangkasan regulasi yang dinilai menjadi penghambat lifting migas penting untuk meningkatkan daya tarik investasi, dan mempercepat produksi, sehingga mewujudkan swasembada energi.
"Penting memangkas penghambat investasi, sehingga kami mengapresiasi rencana pemerintah untuk menyelesaikan hambatan investasi dan birokrasi di sektor hulu migas," kata Komaidi Notonegoro dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Menurut Komaidi Notonegoro, hal itu sejalan dengan program Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah menetapkan swasembada energi menjadi salah satu prioritas.
Baca Juga: SKK Migas dan Mubadala Energy Berhasil Eksplorasi Migas Kedua Tangkulo-1 di South Andaman Aceh
Komaidi mengatakan bahwa tantangan utama sektor hulu migas masih berkutat pada revisi Undang-Undang Migas yang tak kunjung selesai sejak 2008.
"Regulasi merupakan payung hukum utama. Tanpa ini, sulit bagi investor untuk memiliki kepastian, apalagi dalam sektor yang membutuhkan modal besar dan risiko tinggi seperti hulu migas," kata Komaidi.
Namun, ia menekankan adanya regulasi tidak serta-merta menjamin keberhasilan teknis dan bisnis. Sektor hulu migas membutuhkan eksplorasi yang melibatkan teknologi tinggi, modal besar, dan manajemen risiko yang matang.
Baca Juga: LEMIGAS Kementerian ESDM Gelar Uji Profisiensi Laboratorium untuk Ikut Berikan Jaminan Mutu
"Secara teori, regulasi yang baik dapat mendukung aspek teknis dan bisnis, tetapi dalam praktiknya belum tentu mudah dijalankan," ujarnya.
Komaidi juga menyoroti perlunya koordinasi lintas sektor yang lebih efisien. Proses perizinan yang melibatkan hingga 400 izin dari 11 kementerian menjadi hambatan besar.
Menurutnya, pemimpin negara dapat mempercepat proses ini melalui perintah langsung kepada menteri koordinator terkait.
Baca Juga: Badan Pengelola Migas Aceh Bentuk Satgas Pemeriksaan Bersama untuk Mengaudit Kegiatan Hulu Migas
Sektor hulu migas adalah pilar utama dalam mewujudkan swasembada energi nasional. Namun, untuk memaksimalkan potensi ini, diperlukan regulasi yang kokoh sebagai landasan hukum, dukungan teknis yang memadai serta iklim investasi yang kompetitif.