Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Minta Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam 50-100 Persen
- Penulis : Maulana
- Rabu, 20 November 2024 09:44 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta pemerintah menaikkan uang kehormatan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) sekitar 50 hingga 100 persen.
Rahmat Bagja mengaku sudah menyampaikan permintaan itu kepada para deputi di Istana Negara lantaran sudah lima tahun Panwascam tidak mengalami kenaikan uang kehormatan.
"Kami hanya minta kepada pemerintah, kalau tidak 100 persen dinaikkan uang kehormatannya, minimal 50 persen," kata Rahmat Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Bagja beralasan angka inflasi tahunan Indonesia yang mencapai lima persen seharusnya juga diikuti oleh kenaikan uang kehormatan Panwascam.
Meski begitu, dirinya masih menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menurunkan permintaannya.
"Kami sedang menunggu KPU untuk menurunkan permintaannya, permintaannya dua puluh kali lipat, berapa puluh kali lipat begitu," ujarnya.
Baca Juga: Pilkada Jakarta: Bawaslu DKI Telah Terima 253 Laporan Pencatutan Nomor Induk Kependudukan
Selain itu, menurutnya, kenaikan uang kehormatan Panwascam juga berdampak pada kenaikan gaji jajaran Bawaslu.
"Karena kebahagiaan teman-teman, kebahagiaan Bawaslu juga, karena kami otomatis naik," pungkasnya.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Baca Juga: Bawaslu RI Minta DPR Segera Sesuaikan UU Pilkada Pascaputusan Mahkamah Konstitusi
Informasi gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut rincian gaji Panwascam Pilkada 2024.
1. Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
2. Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
3. Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
4. Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
5. Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.***