DECEMBER 9, 2022
Gaya Hidup

MKEK IDI: Dokter yang Promosikan Produk Perawatan Kulit Melanggar Kode Etik Kedokteran

image
Ketua MKEK IDI Dr. Djoko Widyarto, DS, DHM, MHKes (kiri) bersama Wakil Ketua Divisi Kemahkamahan MKEK IDI Pusat Dr. dr. Bahtiar Husain., Sp.P., MH.Kes dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 16 November 2024. (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

ORBITINDONESIA.COM - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memperingatkan dokter-dokter yang mempromosikan produk perawatan kulit di platform media sosial bahwa tindakan semacam itu melanggar kode etik kedokteran yang berlaku.

"Ada dua fatwa MKEK, Nomor 20 dan 29, itu sudah ditempuh dokter tidak boleh berpromosi, kecuali iklan layanan masyarakat," kata Ketua MKEK IDI Dokter Djoko Widyarto saat ditemui ANTARA di Jakarta, Sabtu, 16 November 2024.

"Kalau dia berpromosi, dia tidak boleh menggunakan gelar dokter, harus ditanggalkan, tidak boleh identitas dokter dipakai untuk promosi," Djoko menambahkan.

Baca Juga: Harus Waspada, Jerawat dan Bercak Merah Melebar Gara-gara Terpapar Produk Kesehatan Ilegal

Ia menyatakan bahwa profesi dokter tidak boleh digunakan untuk mempromosikan suatu produk yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit, meningkatkan kesehatan konsumen, atau menambah kecantikan pengguna.

"Jadi kalau pemberitaan berlebihan, tidak sesuai fakta, itu yang harus kita tekankan bahwa ini tidak benar dan tidak boleh," katanya.

"Jadi, jangan dianggap kita sesama dokter akan saling melindungi, tidak, selama itu salah maka itu tidak dibenarkan," kata dia.

Baca Juga: KABAR DUKA, Pendiri Produsen Produk Kecantikan Tradisional Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal di Usia 96 Tahun

Djoko menyampaikan, pada prinsipnya ilmu kedokteran berlandaskan pada bukti. Oleh karena itu, para dokter harus berbicara sesuai dengan fakta dan hasil riset ketika hendak memperkenalkan suatu produk.

Mengutip Deklarasi Helsinki dari World Medical Associaton (WMA) mengenai penelitian medis yang melibatkan manusia, dia mengatakan bahwa segala hal yang belum terbukti kebenarannya dalam dunia medis bisa memiliki berbagai kemungkinan.

Ia mengemukakan, dokter boleh memperkenalkan produk kesehatan yang terbukti dan diakui secara medis, direkomendasikan oleh para ahli, didokumentasikan dan dipublikasikan di jurnal ilmiah, serta diterima oleh masyarakat ilmiah.

Baca Juga: Jenama Produk Kecantikan Maybelline New York Beri 40 Ribu Sesi Konseling Gratis untuk Masyarakat Indonesia

"Jadi kalau masalah skin clinic atau kecantikan, sepanjang dia bukan anggota IDI, maka kita tidak bisa apa-apa. Ada dari mereka yang kursus kecantikan dan bukan dokter, itu bukan domain kita, mestinya itu domain pemerintah yang punya fungsi pengawasan," kata Djoko.

Halaman:
1
2

Berita Terkait