DECEMBER 9, 2022
Internasional

Kantor Hak Asasi Manusia PBB: 70 Persen Korban Jiwa di Gaza adalah Wanita dan Anak-anak

image
Anak-anak Palestina asal Gaza (Foto: Medical Aid)

ORBITINDONESIA.COM - Hampir 70 persen korban jiwa di Gaza akibat agresi militer Israel adalah wanita dan anak-anak, Kantor Hak Asasi Manusia PBB melaporkan pada Jumat, 8 November 2024.

Dalam pernyataan yang menyertai laporan sepanjang 32 halaman itu, Kantor HAM PBB mengatakan mereka telah memverifikasi identitas para korban di Gaza dan diketahui bahwa “hampir 70 persen korban tewas adalah wanita dan anak-anak."

Data korban di Gaza itu menunjukkan bukti adanya “pelanggaran sistematis terhadap prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional,” kata pernyataan itu.

Baca Juga: AS Desak Israel Perbaiki Kondisi Kemanusiaan di Gaza atau Kehilangan Bantuan Militer

Disebutkan pula bahwa tindakan Israel yang terus menyerang Gaza menunjukkan “ketidakpedulian terhadap kematian warga sipil."

Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Turk, menegaskan pentingnya pengadilan terhadap pelanggaran serius hukum internasional melalui badan yudisial yang kredibel dan tidak memihak.

"Semua informasi dan bukti yang relevan harus dikumpulkan dan dijaga,” kata dia.

Baca Juga: Tak Peduli Kecaman Internasional, Israel Hanya Izinkan 30 Truk Bantuan per Hari untuk 2 Juta Warga Gaza

Berdasarkan analisis Kantor HAM PBB, sekitar 80 persen dari jumlah kematian terjadi di bangunan-bangunan tempat tinggal. Di antara mereka, 44 persen adalah anak-anak dan 26 persen adalah wanita.

Besarnya jumlah korban tewas dalam setiap serangan Israel terutama disebabkan oleh penggunaan senjata yang menimbulkan dampak luas di kawasan padat penduduk.

Korban tewas termuda adalah seorang bayi berusia satu hari dan yang tertua adalah seorang wanita berusia 97 tahun.

Baca Juga: Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese: Jangan Sebut Perang, Ini Genosida di Gaza

Menurut Turk, angka kematian yang tinggi di kalangan warga sipil adalah akibat dari kegagalan Israel mematuhi prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional: pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.

Halaman:
1
2

Berita Terkait