DECEMBER 9, 2022
Kolom

Kisah Zarof Ricar, Makelar Kasus di Mahkamah Agung

image
Zarof Ricar, terdakwa makelar kasus di Mahkamah Agung (Foto: Youtube)

Bagaimana memperbaikinya? Pinjam istilah Dr. Busyro Muqoddas, mantan Ketua KPK, Indonesia harus melakukan "dekonstruksi struktural" di dunia peradilan. Ini artinya, struktur kejaksaan agung dan mahkamah agung harus dirombak total sehingga tidak memungkinkan "oknum" bermain-main dengan hukum. 

Mungkinkah? Aku pikir tidak mungkin sebelum Istana dipagari. Maksudku, ada UU Kepresidenan yang melarang tegas presiden cawe-cawe di ranah yang bukan haknya. Sejak tahun 1990-an, kata Luthfi, mahasiswa sudah mendesak DPR agar merumuskan UU Kepresidenan. Sampai hari ini, DPR diam. 

Kini, setelah kasus Zarof meledak, mau apa? Ya, kita ambil hikmahnya saja. Semoga kasus Zarof menjadi momentum untuk Presiden Prabowo memperbaiki dunia peradilan Indonesia. Khususnya dalam pemberantasan korupsi. 

Baca Juga: Lolly Suhenty: Bawaslu RI Hormati Putusan Mahkamah Agung tentang Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

Ini tantangan besar bagi Presiden Prabowo Subianto yang bertekad memberantas korupsi di Indonesia. Kata Luthfi,  anggota tim pengacara Prabowo di Pilpres 2019. 

Ya. Aku ingat Prabowo berkata keras, berapi-api. "Saya akan kejar koruptor meski lari ke kutub utara sekali pun."  Good! Laksanakan, Jenderal! Rakyat mendukungmu!

*Syaefudin Simon adalah kolumnis dan penulis SATUPENA. ***

Baca Juga: Komisi Yudisial: Putusan Batas Usia Mahkamah Agung Tak Akan Terpengaruh Hasil Pemeriksaan KY

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait