DECEMBER 9, 2022
Nasional

PROFIL LENGKAP Mendes Abdul Halim Iskandar yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

image
Mendes Abdul Halim Iskandar yang terjerat dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah dan APBD Jawa Timur. (INSTAGRAM/@iakandarhalimnu)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar terjerat kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Terbaru, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Abdul Halim Iskandar.

Dari penggeledahan rumah dinas Abdul Halim Iskandar yang berlangsung pada Jumat, 6 September 2024 tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan dokumen.

Baca Juga: Titto Jaelani: KPK Siap Buktikan Perbuatan Pidana 15 Terdakwa Pungutan Liar dan Pemerasan di Rutan KPK

Hal tersebut juga dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," terang Tessa, dikutip dari Antara, Rabu, 10 September 2024.

Berikut ini profil lengkap Mendes Abdul Halim Iskandar yang dihimpun dari beragam sumber.

Baca Juga: Ike Edwin: KPK Harus Jadi Raja Pemberantasan Korupsi Demi Wujudkan Indonesia yang Luar Biasa

Abdul Halim Iskandar merupakan pria kelahiran Jombang, Jawa Timur pada 14 Juli 1962 sehingga saat ini dia berusia 62 tahun.

Abdul Halim merupakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin Periode 2019-2024.

Pelantikannya sebagai Mendes dilakukan di istana Negara pada 23 Oktober 2019.

Baca Juga: Tessa Mahardhika Sugiarto: KPK Mulai Menyidik Dua Perkara Dugaan Korupsi di PT Jasindo

Abdul Halim dikenal sebagai politikus daei Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sejak 1999.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait