DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mahkamah Agung Sunat Denda Koruptor Surya Darmadi Jadi Rp2 Triliun, Awalnya Rp42 Triliun

image
Surya Darmadi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta, 23 Februari 2023..

ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Agung (MA) kembali menelurkan putusan kontroversial. Kali ini, MA memangkas denda Surya Darmadi dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun.

Surya Darmadi adalah terdakwa kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau pada 2004 - 2022.

Putusan yang meringankan denda Surya Darmadi itu dapat dibaca masyarakat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang diketok pada 14 September 2023.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Sejarah dan Keagungan dari Makam Keramat Talun Mbah Kuwu di Sangkan Cirebon

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu, 20 September 2023.

Meski demikian belum ada penjelasan dari MA terkait dasar pertimbangan putusan kasasi tersebut. 

Sementara itu, dilansir dari Kantor Berita ANTARA, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi tersebut.

Baca Juga: Pemeran Film Dewasa Merasa Jadi Korban, Polisi: Itu Hak Mereka

Sebelumnya, dalam putusan bandingnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap pemilik PT Darmex Group Surya Darmadi selama 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun.

Uang pengganti tersebut terdiri atas kerugian negara Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.

Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. 

Baca Juga: Fakta Menarik Hwang Min Hyun, Lawan Main Kim So Hyun Dalam Drakor My Lovely Liar yang Juga Penyanyi Idola

Bos PT Darmex Group itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***

Berita Terkait