DECEMBER 9, 2022
Kolom

Kisah Zarof Ricar, Makelar Kasus di Mahkamah Agung

image
Zarof Ricar, terdakwa makelar kasus di Mahkamah Agung (Foto: Youtube)

Oleh Syaefudin Simon*

ORBITINDONESIA.COM - Mengejutkan! Publik Indonesia meradang dengan pengakuan Zarof Ricar (64). Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI itu mengaku, uang sebanyak 952 Miliar dan emas 51 kg (yang ditemukan di rumahnya oleh penyidik Kejagung) diperoleh dari "pengumpulan suap" selama 10 tahun (2012-2022).

So, Zarof berprofesi sebagai markus (makelar khusus) di  MA. Memalukan! Uang dan emas yang dikoleksi Zarof besar sekali. Itu belum termasuk suap dari kasus pembebasan terdakwa Ronald Tannur dari jeratan hukum di PN Surabaya. Yang terakhir, keburu terendus penegak hukum. 

Baca Juga: Lolly Suhenty: Bawaslu RI Hormati Putusan Mahkamah Agung tentang Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun. Pria berusia 32 tahun itu adalah anak politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur. Adapun tiga hakim ED, M, dan HH — yang ditangkap Kejagung— adalah majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur  Rabu, 24 Juli 2024. 

Agar pembebasan Ronald Tannur lancar jaya, diguyurlah para penegak hukum itu dengan uang. Makelarnya Zarof, mantan pejabat di MA tadi. 

Mengherankan? No. Bagi wartawan sepertiku, kasus Zarof biasa saja. Aku sudah tahu lama modus seperti itu. Dan aneh, banyak orang memaklumi. Karena sulit dihilangkan? Entahlah. 

Baca Juga: Komisi Yudisial: Putusan Batas Usia Mahkamah Agung Tak Akan Terpengaruh Hasil Pemeriksaan KY

Seperti pepatah, satu hilang dua terbilang. Tertangkapnya Zarof, niscaya memunculkan zarof-zarof lain. Kasus Zarof hanya "puncak gunung es" dari kebobrokan dunia peradilan di Indonesia.

Dr. TM Luthfi Yazid, Ketum GePa-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonedia) pernah cerita berdebat dengan mantan PM Lee Kuan Yew, tahun 2006  di Singapura tentang problema peradilan di dunia. 

Saat pidato di forum konferensi advokat seluruh dunia yang diselenggarakan oleh International Bar Association (IBA)  tahun 2006 itu, cerita Luthfi, Lee membusungkan dada bahwa dirinya mampu menata dunia peradilan di Negeri Singa.

Baca Juga: Ketua Mahkamah Agung Bangladesh Obaidul Hassan Mundur di Tengah Aksi Protes Mahasiswa

Dampaknya, hukum menjadi panglima. Keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Siapa yang berada di Singapura akan mendapat hak dan kewajibannya dengan adil sesuai hukum yang berlaku. 

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait