DECEMBER 9, 2022
Nasional

Lolly Suhenty: Bawaslu RI Hormati Putusan Mahkamah Agung tentang Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

image
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Bali, Sabtu, 1 Juni 2024. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.

Diketahui, putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.

"Kalau putusan MA kan Bawaslu pelaksana undang-undang. Jadi dalam konteks ini tentu Bawaslu harus hormati seluruh proses yang sudah berjalan," ujar Lolly Suhenty dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu malam, 1 Juni 2024.

Baca Juga: Sambut Pilkada 2024: Bawaslu Gandeng Media di Bali untuk Kuatkan Pengawasan Partisipatif

Lolly Suhenty beralasan, Bawaslu merupakan pelaksana undang-undang, sehingga pihaknya menghormati seluruh proses yang sudah berjalan.

Kendati demikian, menurutnya, putusan MA sedang ditunggu oleh KPU untuk menyinkronkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kita tunggu dalam prosesnya, karena KPU itu akan memasukkannya dalam PKPU yang saat ini sudah dalam proses" jelasnya.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja: Presiden Jokowi Tidak Langgar Netralitas Dalam Pembagian Bansos di Banten

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga: Lolly Suhenty: Bawaslu RI Sedang Siapkan Jajaran untuk Lakukan Mitigasi Pilkada Serentak 2024

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait