Kejaksaan Tinggi Jakarta Jebloskan Petinggi PT Indofarma Tbk yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi ke Tahanan
- Penulis : Wahyu Husain
- Kamis, 31 Oktober 2024 05:20 WIB
BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif tentang Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 yang kepada Kejagung.
BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.
Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.
Baca Juga: Kejaksaan Kuantan Singingi Riau Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kuansing, Sukarmis
Pada Rabu 19 Juni 2024, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, PT Bio Farma (Persero) sebagai induk dari Holding BUMN Farmasi mengungkapkan bahwa PT IGM yang merupakan anak usaha PT Indofarma Tbk terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp1,26 miliar.
Hal tersebut didasarkan pada temuan BPK beberapa waktu lalu. Pinjaman melalui fintech itu bukan untuk kepentingan perusahaan dan berindikasi merugikan IGM sebesar Rp1,26 miliar.
Selain itu, Bio Farma juga mengungkapkan indikasi kerugian IGM lainnya seperti transaksi "Business Unit Fast Moving Consumer Goods" (FMCG) dengan indikasi kerugian sebesar Rp157,3 miliar, penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi kepada Kopnus.
Selain itu penggadaian deposito beserta bunga sebesar Rp38 miliar pada Bank Oke dan beberapa indikasi kerugian lainnya. ***