DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Asnawi Perintahkan Pimpinan Kejaksaan Hidup Sederhana Hindari Kecemburuan Sosial

image
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Asnawi melantik dan mengambil sumpah kepala kejaksaan negeri yang baru, di Kota Padang, Senin 3 Juni 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM  - Kepala Kejaksaan Tinggi  Sumatra Barat Asnawi memerintahkan seluruh pimpinan kejaksaan negeri agar menjalani pola hidup sederhana.

Hal itu dikatakan Asnawi ketika melantik dan serah terima jabatan enam kepala kejaksaan negeri di Kota Padang, Senin 3 Juni 2024.

"Di samping menegakkan hukum di daerah masing-masing, kepala kejaksaan negeri juga tetap hidup sederhana," kata Asnawi.

Baca Juga: Hari Rabu Ini Kejaksaan Agung Jadwalkan Periksa Sandra Dewi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Harvey Moeis

Ia mengatakan perintahnya ini sesuai perintah Jaksa Agung RI yang tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.

Merujuk pada aturan tersebut, kata Asnawi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni menghindari gaya hidup konsumtif di tengah masyarakat.

"Pimpinan beserta jajaran jangan membeli, memakai atau memamerkan barang-barang mewah demi menghindari kecemburuan sosial," ujarnya.

Baca Juga: Febrie Adriansyah: Kejaksaan Agung Segera Limpahkan Perkara Korupsi Tata Niaga Timah ke Pengadilan

Ia menegaskan, insan kejaksaan harus bisa menyelaraskan sikap serta perilaku sesuainorma serta adat istiadat yang ada di wilayah kerja masing-masing.

"Sikap sederhana dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegak hukum," ujarnya.

Selain itu, Asnawi juga meminta jajaran kejaksaan agar menghindari tempat-tempat tertentu yang dapat merendahkan martabat serta kehormatan institusi.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Sidik Dugaan Korupsi Dana COVID 19

Ia mengingatkan jajaran kejaksaan agar tidak "main-main" dalam melaksanakan tugas, apalagi melanggar ketentuan hukum.

"Apabila ada bawahan yang melanggar peraturan dan ketentuan akan ditindak tegas serta dipidanakan," ujarnya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait