DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kejaksaan Negeri Ponorogo Jawa Timur Ajukan Lelang Barang Bukti Mesin Pertanian Hasil Rampasan Korupsi

image
Petugas menunjukkan alsintan hasil sitaan kasus korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa, 11 Juni 2024 (ANTARA/HO - Sonya)

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengajukan lelang tiga barang bukti alat dan mesin pertanian (alsintan) hasil rampasan korupsi, yang kasusnya telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Targetnya barang bukti tersebut bisa dilelang dan terjual tahun ini," kata Kasie Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo, Erfandi Kurnia Rahmat di Ponorogo, Selasa malam, 11 Juni 2024.

Saat ini, pihak Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun masih merampungkan proses administrasi barang bukti dari Kejaksaan Negeri Ponorogo itu sebelum naik lelang.

Baca Juga: Akses Jalan Ditutup Pemilik Tanah, 13 Keluarga di Ponorogo Sulit Beraktivitas Akibat Tidak Ada Alternatif Lain

"Proses tahun ini clear, kemarin dari hasil taksirannya mencapai Rp115 juta per unit. Tapi masih gambaran kalau sudah fix nanti akan kita lelang," katanya.

Dia mengatakan, uang hasil lelang alsintan tersebut nantinya akan masuk ke kas negara secara keseluruhan.

Ia mengaku jika dalam proses lelang tersebut memerlukan waktu yang lama.

Baca Juga: Balon Udara Asap Berukuran Besar Meledak dan Terbakar, Lukai Empat Remaja di Ponorogo Jawa Timur

Apalagi, pihaknya baru menangani perkara korupsi yang berhubungan dengan alsintan.

Selain itu, lelang bisa dilakukan jika perkara tersebut sudah berstatus inkrah.

"Karena sudah inkrah, nanti akan kami lelang dan uangnya kami kembalikan ke kas negara," katanya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait