Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahan Ketua dan Bendahara KONI Kotawaringin Timur
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 21 Juni 2024 05:57 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AU dan BP, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati setempat selama beberapa jam.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Tengah, Douglas Pamino Nainggolan di Palangka Raya, Kamis, 20 Juni 2024 malam, mengatakan penahanan kedua tersangka selama 20 hari sejak 20 Juni sampai 9 Juli 2024.
"Alasan penahanan ditakutkan keduanya melakukan diri serta bisa menghilangkan barang bukti, sebab mereka sudah dipanggil tiga kali untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Kalimantan Tengah tidak pernah hadir," kata Douglas Pamino Nainggolan.
Baca Juga: Demonstrasi Warga Berujung Ricuh di Seruyan Kalimantan Tengah, Mobil Dinas Kapolres Jadi Korban
Dia menuturkan, secara objektif dalam aturan penahanan tersebut, juga sudah memenuhi syarat dilakukan penahanan selama 20 hari. Para tersangka tersebut juga selama 20 hari penahanan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
Selanjutnya, setelah lakukan penahanan dua tersangka tersebut, penyidik Kejati Kalteng akan melakukan pemeriksaan lainnya seperti para saksi. Pemeriksaan tersebut tidak menutup kemungkinan, untuk mengetahui siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara dana hibah KONI Kotim tersebut.
"Dalam perkara ini tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami selama ini melakukan pemeriksaan selalu transparan serta selalu mengikuti materi penanganan-nya sehingga sesuai aturan yang berlaku, terutama transparansi kepada awak media dalam perkara ini," tuturnya.
Baca Juga: Kalimantan Tengah dan KPK Bersinergi Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi
Terkait adanya teriakan tersangka AU kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng tahun anggaran 2023 harus dilakukan pemeriksaan, Douglas menegaskan bahwa penyidik sedang fokus ke penggunaan dana KONI Kotim yang dihibahkan oleh instansi di Pemkab Kotim.
"Hanya saja selama ini diduga kuat dana hibah tersebut tidak digunakan dengan baik atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan instansi pemerintah boleh memberikan dana hibah yang nantinya digunakan untuk kepentingan organisasi, baik itu Pramuka, KONI dan lain sebagainya," imbuhnya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya, Douglas mengungkapkan, saat hendak dipasangkan rompi tahanan salah satu dari tersangka ada yang melakukan perlawanan dengan tidak mau menggunakan rompi tersebut.
Baca Juga: Anggota MPR RI Agustin Teras Narang Ajak Umat Katolik Kerja Kebangsaan di Kalimantan Tengah
Alhasil setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan dari sore hari hingga keluar pada pukul 23.30 WIB, akhirnya yang bersangkutan dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk dititipkan sementara.