DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

DUH, Tiga Perempuan Lesbian Ini Membunuh Pria Renta di Palangka Raya, Polisi Kalimantan Tengah Bertindak

image
Polisi memberi keterangan pers tentang tiga perempuan lesbian membunuh laki-laki renta.

 

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah bersama tim Polres Kapuas dan Polresta Palangka Raya menangkap tiga perempuan lesbian, karena diduga membunuh seorang laki-laki berusia 74 tahun.

Korban pembunuhan adalah Lodoy Tamus (74 tahun) warga Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Selasa, 20 Juni 2023, tiga perempuan itu adalah Herlina (27 tahun), Triwati Lestari (26 tahun), dan Mustika Rahayu (27 tahun) yang adalah karyawan sebuah kafe milik korban di Jalan Sisingamangaraja.

Baca Juga: 11 Kelompok Relawan di Kalimantan Tengah Siap Menangkan Ganjar Pranowo

Baca Juga: Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran: Mafia Tanah Menghambat Perekonomian Masyarakat

Baca Juga: Sugianto Sabran Gandeng KPK Perkuat Pendididkan Antikorupsi di Kalimantan Tengah

"Untuk motifnya, pelaku cemburu karena pacarnya yang juga sesama jenis itu memiliki hubungan dengan korban. Karenanya muncul niat untuk membunuh Lodoy," katanya.

Faisal menceritakan, sebelum pembunuhan yang berlangsung Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di Kafe Barito Indah Jalan Sisingamangaraja milik Lodoy, Herlina mengajak Triwati Lestari bersama Mustika Rahayu berencana untuk membunuh korban.

Pada hari Kamis 8 Juni 2023, pelaku menyewa satu unit mobil Toyota Avanza dari rental mobil. Setelah itu sekitar pukul 10.00 WIB menjemput korban di Jalan Bangka dengan alasan menghadiri pernikahan keluarga Herlina di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Namun sekitar pukul 11.00 WIB mereka berangkat menuju ke arah desa yang ditujunya. Tetapi sewaktu melintas di Jembatan Kahayan mereka brhenti sebentar membeli minuman beralkohol untuk ditenggak di dalam mobil.

Mereka sudah menyiapkan tali nilon untuk membunuh korban. Sesampainya di Simpang Timpah Pujon arah Buntok, Mustika Rahayu langsung mencekik korban dengan tali nilon dan Triwati Lestari memegang tangannya dan memukul bagian dadanya sebanyak lima kali dengan menggunakan palu hingga mengakibatkan korban meninggal.

Mereka kemudian pada pukul 23.00 WIB berhenti di dekat gorong-gorong aliran Sungai Sei Luhing, Desa Kayu Bulan, Kecamatan, Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

"Di lokasi tersebut mereka membuang mayat korban dengan kondisi tangan dan kaki diikat serta diberi batu untuk pemberat agar tenggelam," ungkapnya.

Usai kejadian itu, pelaku lari ke Kota Palangka Raya. Ketika di Palangka Raya kepolisian yang menangani perkara tersebut mengungkap ulah dari kejadian tersebut hingga menangkap ketiga pelaku di salah satu barak di Kota Palangka Raya tanpa perlawanan.

"Untuk motif perkara tersebut karena Herlina cemburu dengan Lodoy (korban) dan dendam karena pernah dimarahi sehingga yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut," ungkap Faisal.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup. ***

Berita Terkait